Biaya studinya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kemantapan serta komitmen agar terjangkau mahasiswa, dikarenakan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sesuai kemampuan keuangan (finansial) calon mahasiswa baru.
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah Konstitusi 45 RI. Namun realitasnya diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya karyawan). Demikian pula sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial / uang terbatas.
Serta berdasarkan Konstitusi RI 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian pula sesuai Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Untuk melaksanakan amanat Konstitusi RI 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas tsb STIH Prof Gayus Lumbuun menyelenggarakan Extension Course Program Kediri (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu dgn memberi kesempatan seluruh alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana / S1 / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kemampuan finansial / uang terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke program Sarjana (S-1) di jurusan yang diminati, secara layak serta bermutu sesuai keunggulan STIH Prof Gayus Lumbuun. . . . . ➡ lihat semuanya
Extension Course Program Kediri (Hybrid / Blended)
Semester Ganjil Tahun 2026/2027
Utk alumni/lulusan SMA/SMK dsb memajukan studi ke Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) atau pindah program studi.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : seandainya kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran semester depannya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Mahasiswa (peserta studi) Kelas Pegawai di STIH Prof Gayus Lumbuun ialah person yang sudah bekerja maupun person yang belum kerja.
Para mahasiswa ini secara berkesinambungan bekerja sama serta saling membantu membuat menjabarkan dan jalan keluar keresahan masing-masing. Baik keresahan dalam hal pekerjaan, akademik, keuangan (finansial), maupun persoalan lainnya. Demikian pula dgn alumni/lulusannya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling membantu sesama alumni/lulusan STIH Prof Gayus Lumbuun. . . . . ➡ lihat semua
Alumni/lulusannya sanggup menguasai teori yang kuat juga pendayagunaannya, serta keahlian yang profesional serta cara pandang yang global; menaikkan sikap mental profesional yang berorientasi pada pemecahan persoalan berlandaskan alur berpikir sistem; bisa mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memperoleh kesanggupan melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumni/lulusan Program S-1 Extension Course Program Kediri (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun dipersiapkan menjadi Sarjana (S-1) sebagaimana jurusannya, yang dapat menaikkan karakter dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, agar sanggup membuat menjabarkan dan jalan keluar persoalan juga mengembangkan pengetahuannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Extension Course Program Kediri (Hybrid / Blended) (P2K) serta Kuliah Reguler ialah SAMA. Dan dalam Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan P2K ataukah Alumni/lulusan Kelas Reguler. Oleh karena Extension Course Program Kediri (Hybrid / Blended) yaitu Kuliah Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta studi yang berbeda.
Sistem kuliah formalnya diselenggarakan secara profesional serta pantas utk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Biaya pendidikan/kuliah di P2K STIH Prof Gayus Lumbuun bisa diangsur setiap bulan sesuai kemampuan.
Pada intinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun yaitu kepunyaan masyarakat yang secara berkesinambungan mengutamakan mutu studinya.
Sekalipun demikian, STIH Prof Gayus Lumbuun sebagai perguruan tinggi terakreditasi dan terbaik ini tetap mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain membantu mahasiswa dlm membayar biaya pendidikan/kuliahnya dgn memberikan bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa agunan, agar biaya studinya bisa mengangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan calon mahasiswa baru.
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program D-3 dan S-1 = Rp 700.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya dapat dicicil sebagaimana kemampuan. . . . . ➡ lihat semua
Mahasiswa yang kerja dengan sistem penggantian waktu, tetap dapat mengikuti studi dgn baik. Oleh karena sistem studinya diselenggarakan secara profesional dan bermutu tinggi dgn mensinkronkan Extension Course Program Kediri (Hybrid / Blended) serta Kuliah Reguler, agar mahasiswa yang bekerja dengan sistem penggantian waktu bisa mengikuti studi di program lainnya dgn metode tertentu.
Alumni/lulusannya juga bisa berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; sanggup mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sesuai kategori ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di bidang ilmunya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa bisa mengulang kembali andaikata terdapat suatu matakuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, di semester atau periode selanjutnya (kapan saja) tanpa dibebani tambahan biaya lain-lain.
Dosen atau tenaga edukatif yang profesional di kategori ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di seluruh jurusannya. . . . . ➡ lihat semua
Tagged: hybrid, blended, extension, course, program, kediri, stih, prof, gayus, lumbuun, sekolah, tinggi, ilmu, hukum, program kediri, prof gayus, stih prof gayus, ilmu hukum prof, gayus lumbuun, peserta, didik belajar sambil, bekerja mengambil, d, jam, pendaftaran, mahasiswa baru, berlandaskan, alur berpikir, sistem, mengembangkan, komitmen sosial, antara lain, membantu, mahasiswa dlm, tanpa, dibebani tambahan, biaya, lain lain dosen